Tugas 3 Manajmen dan Kepemimpinan (Kelompok)




Tugas 3 Manajemen dan Kepemimpinan
Kelas C



Kelompok 1:

1)    Waningsih yona L (20160610091)
2)    Asti ardini RT (20160610112)
3)    Sekarina kirta (20160610113)
4)    Siti syamsiar (20160610120)
5)    RR Sabyla Y H (20160610122)

Organisasi yang didiskusikan:
1.     Organisasi Kemahasiswaan (IMM)
2.     Organisasi Profesi (Notaris)
3.     Organisasi Islam (Ranting Muhammadiyah)







1.      ORGANISASI  IMM (ORGANISASI KEMAHASISWAAN)
IMG_5890.JPG
·         Foto wawancara bersama kak rofiq salah satu anggota IMM FH UMY.

§  SEJARAH BERDIRINYA IMM
Pada tahun 60-an secara komparatif mahasiswa merupakan tokoh-tokoh elit dari kalangan para intelektual. Tetapi setelah terjadinya bom sarjana pada tahun 70-an dan pada awal 80-an, mahasiswa tak lagi memiliki predikat yang istimewa. Salah satunya adalah IMM, dimana organisasi ini didirikan oleh salah seorang tokoh bernama Drs. Moh. Djasman Al-Kindi ketua pertama IMM atas restu Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diketuai oleh H.A. Badawi.
Pada dasarnya IMM didirikan atas dua faktor integral, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal bersumber dari kondisi Muhammadiyah sendiri, sedangkan aspek eksternal disebabkan kondisi di luar Muhammadiyah, yaitu realitas umat Islam dan bangsa Indonesia pada umumnya.
1.   Faktor Internal
Aspek internal kelahiran IMM lebih dominan pada idealisme untuk mengembangkan ideologi Muhammadiyah, yaitu faham dan cita-cita Muhammadiyah. Pada awalnya dalam gerakan dakwahnya, Muhammadiyah telah memiliki organisasi otonom (ortom) seperti Pemuda Muhammadiyah dan Nasyi’atul Aisyiyah yang dianggap cukup mampu menampung mahasiswa dan putra-putri Muhammadiyah untuk melaksanakan aktivitas keilmuan, keagamaan dan kemasyarakatan. Namun pada Muktamar Muhammadiyah ke-25 di Jakarta tahun 1936, dihembuskan cita-cita untuk mendirikan perguruan tinggi Muhammadiyah sekaligus agar mampu menghimpun mahasiswa Muhammadiyah dalam sebuah wadah organisasi otonom. Namun cia-cita itu lama terendapkan seiring dengan sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia, sampai dirintisnya Fakultas Hukum dan Filsafat PTM di Padang Panjang tahun 1955 dan Fakultas Pendidikan Guru di Jakarta tahun 1958.
Sementara Pemuda Muhammadiyah sendiri dalam Muktamar Muhammadiyah tahun 1956 menginginkan untuk menghimpun pelajar dan mahasiswa Muhammadiyah menjadi organisasi terpisah dari pemuda Muhammadiyah. Langkah selanjutnya dalam Konferensi Pimpinan daerah (KOPINDA) Pemuda Muhammadiyah se-Indonesia di Surakarta, akhirnya diputuskan untuk mendirikan Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPM), dimana mahasiswa Muhammadiyah tergabung di dalamnya. Pasca lahirnya beberapa PTM pada akhir tahun 1950-an mendorong semakin kuatnya keinginan untuk mendirikan organisasi mahasiswa Muhammadiyah.
Berdasarkan pada hasil Muktamar I Pemuda Muhammadiyah 1956 dan diadakannya kongres mahasiswa Muhammadiyah di Yogyakarta (atas inisiatif mahasiswa dari Malang, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, dan Jakarta) menjelang Muktamar Muhammadiyah tahun 1962, yang merekomendasikan dilepaskannya departemen kemahasiswaan dari Pemuda Muhammadiyah. Sebagai tindak lanjut, dibentuk kelompok Dakwah Mahasiswa yang dikoordinir oleh Ir. Margono, dr. Sudibyo Markus, dan Drs. Rosyad Saleh. Ide pembentukan ini berasal dari Drs. Moh. Jazman Al-Kindi yang saat itu menjadi sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah pada tanggal 14 Maret 1964 atau 29 Syawal 1384 H.
 2.   Faktor Eksternal
Realitas sejarah sebelum kelahiran IMM bahwa hampir sebagian besar putra-putri Muhammadiyah dikader oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Dan HMI secara organisasi ikut dibesarkan dan didanai oleh Muhammadiyah dalam aktivitasnya. Ada apa antara Muhammadiyah dan HMI sebenarnya? HMI adalah organisasi mahasiswa underbow Masyumi (untuk pelajar-PII). Sementara Masyumi memiliki hubungan kultural dengan Muhammadiyah, karena Muhammadiyah dalam pemilu 1955 mendukung Masyumi (bukan seperti NU yang menjadi partai politik).
Pergolakan organisasi kemahasiswaan antara tahun 1950 s/d 1965 membawa perubahan peta pergerakan organisasi kemahasiswaan. Seiring dengan semakin dominannya PKI dalam percaturan politik mendekati tahun 1965. HMI yang identik dengan Masyumi menjadi sasaran politik pemberangusan lawan politiknya, PKI. Sehingga muncul desakan untuk membubarkan HMI atas dorongan PKI yang dekat dengan Presiden Soekarno. Kondisi itu merupakan sinyal bahaya bagi eksponen mahasiswa Muhammadiyah. Dibutuhkan organisasi alternatif untuk menyelamatkan kader-kader Muhammadiyah yang ada di HMI. Tapi kita tidak hanya melihat ini sebagai unsur keterpaksaan semata, melainkan unsur-unsur lain yang menjadi keharusan sejarah.

§  IMM dalam Sejarah Pergerakan Mahasiswa Indonesia
IMM merupakan kekuatan besar dalam setiap momentum perjuangan Mahasiswa Indonesia, disamping HMI, PMII, PMKRI, GMNI, dll. Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang unik menempatkan mahasiswa pada posisi istimewa sebagai pendobrak kemapanan sistem kekuasaan melalui berbagai fase bersejarah gerakan mahasiswa Indonesia. Mulai periode 1966, 1974 dan 1978, dan 1998 sampai 2002. IMM pada periode ini pun banyak melahirkan tokoh-tokoh bangsa seperti Dr. Jasman Al-Kindi, Prof. Dr. Amien Rais, Dr. Sudibyo Markus, Dr. yahya Muhaimin, Dr. Bambang Sudibyo, Prof. Dr. Dien Syamsudin, hingga tokoh-tokoh muda yang ada di parlemen, birokrasi, parpol, akademisi dan lembaga-lembaga lain.
IMM lahir bukan dengan ciri gerakan aksi seperti KAMMI atau gerakan politik vertical seperti HMI. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah sejak kelahirannya mendeklarasikan diri sebagai gerakan intelektual sekaligus gerakan sosial politik, dengan semboyan “unggul dalam intelektualitas, anggun dalam moralitas”. Sehingga ciri ini menempatkan IMM pada posisi yang agak jauh dari pergumulan kekuasaan ‘orde baru’ yang berakhir dengan reformasi 1998. Ketika organisasi kemahasiswaan lain sibuk dengan ‘cuci gudang’ pasca 1998, IMM masih tetap steril dari “generasi laten orde baru”.
Saat ini dan ke depan, keberadaan IMM akan semakin penting dan kian dihargai dalam pergumulan realitas kebangsaan, baik politik, sosial, ekonomi, budaya, maupun dalam dunia keilmuan. Terbukti IMM merupakan organisasi kemahasiswaan dengan jaringan terluas yang ada di 172 cabang di seluruh Indonesia. Secara historis posisi IMM diuntungkan dengan bersihnya IMM dari konspirasi politik orde baru yang penuh korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang telah melibatkan banyak elemen kemahasiswaan lain. Sementara IMM tetap konsisten dengan gerakan moral & intelektual, sebuah citra dan modal yang sangat berharga bagi perjalanan IMM ke depan.
§  TRILOGI IMM
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)Profil IMM | Tipologi dan Perinsip Gerakan IMMTipologi IMMDan di jabarkan dalam trilogi IMM sebagai langkah gerak kader - kader ikatan dan dikembangkan untuk menjadi pelopor dalam berbagai lini masyarakat/umat.
1. Keagaman - Religiusitas
Sebagai organisasi kader yang berisikan nilai ± nilai religuitas. IMM akan senantiasamemberikan pembaharuan keagamaan menyangkut pemahaman pemikiran dan realisasinyadalam kehidupan. Menjadikan Islam sebagai idealitas sekaligus jiwa yang menggerakan. Motoyang harus kita realisasikan adalah ³dari Islam kita berangkat (sebagai landasan dan semangat)dan kepada islam kita berproses (Islam sebagai Cita-cita)
2. Keintektualan - Intektualitas
IMM berproses untuk menjadi pusat-pusat unggulan terutama dalam hal intektual. Melaluiwadah ini diharapkan kader-kader ikatan mampu menjadi ide-ide pembaharuan dan pengembangan. Sebagai kader IMM harus mampu berfikir universal tanpa tersekat-sekat olehaklusivisme. sebagai salah satu dari kelompok Intektual yang memimpinkan kemajuan dalam berbagai lini kehidupan
3. Kemasyarakatan - Humanitas
Dalam melakukan perubahan tidak bisa kita lakuan dengan segudang konsep, yang tidak kalah pentingnya adalah perjuangan mewujudkan kosep ± konsep tersebut atau ide-ide perubahan,Pada fase ini dibutuhkan kerja keras semangat,ketabahan,kesabaran dan staminayang besar agar tidak berhenti di tengah jala. Yang perlu disadari dan di bangun oleh kader-kader IMM adalahdalam mewujudkan perubahan peradaban yang berkemajuan dalam kehidupan.Prinsip Gerakan IMM
1. IMM, adalah gerakan mahasiswa Islam;
2. Kepribadian Muhammadiyah, adalah landasan perjuangan IMM;
3. Fungsi IMM, adalah sebagai eksponen mahasiswa dalam Muhammadiyah (stabilisator dandinamisator)
4. Ilmu adalah amaliyah IMM dan amal adalah ilmiyah IMM;
5. IMM, adalah organisasi yang sah mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan danfalsafah negara yang berlaku;
6. Amal IMM, dilahirkan dan diabadikan untuk kepentingan agama, nusa dan bangsa.

§  VISI&MISI DAN TUJUAN IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

VISI
Menjadi juruasan unggul dan bersaing, dalam pengembangan dan keterampilan jurnalistik, kuhamasan, dan produksi audio visual, baik secara regional, nasional dan global berdasarkan nilai-nilai islam
MISI
1.      Melaksanakan pengajaran secara reguler di bidang konsentrasi Public Relations,    Komunikasi Audio Visual, serta Jurnalistik dan Studi media.
2.      Memajukan aktifitas penelitian dikalangan dosen dan mahasiswa mengenai permasalahan masyarakat yang berdimensi komunikasi.
3.      Melaksanakan pengabdian di bidang komunikasi yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
4.      Mengintensifkan aktifitas pelatihan di bidang public relation, komunikasi audio visual, serta jurnalistik.
5.      Menyelenggarakan kerja sama dengan berbagai pihak dalam kerangka perkembangan ilmu pengetahuan dan penerapan tehnologi komunikasi secara kelembagaan


TUJUAN
1.      Membentuk civitas akademika dan sarjana yang memiliki kompentensi dalam studi public relation, komunikasi audio visual, serta jurnalistik  dan studi media
2.      Menghasilkan karya penelitian berdimensi komunikasi yang berdaya guna bagi masyarakat akademik dan umum
3.      Memberdayakan masyarakat dalam bidang komunikasi sebagai salah satu bentuk keterlibatan sivitas akademika dalam ilayah public dan sebagai sarana aktualisasi ilmu.
4.      Menghasilkan tenaga terampil di bidang public relation, komunikasi audio visual, dan jurnalistik.
5.      Menghasilkan jalinan kerja sama dengan berbagai piak yang relevan untuk meningkatkan kinerja lembaga dan akseptabilitas lulusan

§  STRUKTUR ORGANISASI IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
Struktur Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Komisariat Fakultas Hukum:
a.Ketua
b.Sekretaris
c.Bendahara
d.Kabid Organisasi
e.Kabid Kader
f.Kabid Immawati
g.Kabid Sosbudkum
h.Kabid Hikmah
i.Departemen-Departemen
a)  Departemen Studi Kelembagaan dan Pengembangan Organisasi
b)  Departemen Pengkajian dan Pengembangan Dakwah / Kader
c)  Departemen Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Immawati
d)  Departemen Pengkajian dan Pemikiran Sosial Budaya dan Hukum
e)  Departemen Studi dan Pengembangan Hikmah











2.      ORGANISASI PROFESI (NOTARIS)
IMG_5878.JPG
IMG_5879.JPG
·         Foto kantor notaris Danu Purwaningsih.SH

§  NOTARIS dan PPAT DARU PURWANINGSIH, S.H.
Alamat : JL Godean, Km 7.5, Gesikan, Sidomoyo, Gamping, Sidomoyo, Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55264, Indonesia
§  Visi :
Kantor Notaris dan PPAT Daru Purwaningsih, S.H. memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat individu dan perusahaan dalam setiap transaksi bisnis dan pertanahan secara cepat, efisien, efektif dan menjunjung tinggi etika dan integritas.
§  Misi :
Kantor Notaris dan PPATDaru Purwaningsih, S.H.memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat individu dan perusahaan dalam setiap transaksi bisnis dan pertanahan secara cepat, efisien, efektif dan menjunjung tinggi etika dan integritas. 1. Membangun dan memelihara kepercayaan antara kantor notaris dengan klien. 2. Standard operational procedure /sop yang efektif efisien dalam memberikan pelayanan secara profesional. 3. Menciptakan hubungan yang sinergi antara karyawan dan kantor notaris/ppat serta klien dalam setiap pelayanan dengan service excellent.
§  Tugas Notaris
1.      Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
2.       Membuat kopi dari asli surat dibawa tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
3.      Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
4.      Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
5.      Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
6.      Membuat akta risalah lelang.
7.      Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut padaminuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).
§  Kewajiban Notaris menurut UUJN (pasal 16)
a)      Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
b)     Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris, dan notaris menjamin kebenarannya; Notaris tidak wajib menyimpan minuta akta apabila akta dibuat dalam bentuk akta originali.
c)      Mengeluarkan grosse akta, salinan akta dan kutipan akta berdasarkan minuta akta;
d)     Wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
Yang dimaksud dengan alasan menolaknya adalah alasan:
* Yang membuat notaris berpihak,
* Yang membuat notaris mendapat keuntungan dari isi akta;
* Notaris memiliki hubungan darah dengan para pihak;
* Akta yang dimintakan para pihak melanggar asusila atau moral.
§  Merahasiakan segala suatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah \ jabatan.
§  Kewajiban merahasiakan yaitu merahasiakan segala suatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait.
§   Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi 1 buku/bundel yang memuat tidak lebih dari 50 akta, dan jika jumlahnya lebih maka dapat dijilid dalam buku lainnya, mencatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;Hal ini dimaksudkan bahwa dokumen-dokumen resmi bersifat otentik tersebut memerlukan pengamanan baik terhadap aktanya sendiri maupun terhadap isinya untuk mencegah penyalahgunaan secara tidak bertanggung jawab.
§  Membuat daftar dan akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
§  Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut uraian waktu pembuatan akta setiap bulan dan mengirimkan daftar akta yang dimaksud atau daftar akta nihil ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Hukum Dan HAM paling lambat tanggal 5 tiap bulannya dan melaporkan ke majelis pengawas daerah selambat-lambatnya tanggal 15 tiap bulannya;
§  Mencatat dalam repotrorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada seiap akhir bulan;
§  Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara republik indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
§  Membacakan akta di hadapan pengahadap dengan dihadiri minimal 2 orang saksi dan ditanda tangani pada saat itu juga oleh para penghadap, notaris dan para saksi;
§  Menerima magang calon notaris.


§  Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor M.01-HT.03.01 TH 2006 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris, menyatakan bahwa :
(1). Syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris adalah :
§  Warga Negara Indonesia.
§   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
§  Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
§  Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta.
§  Sehat rohani/jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dri psikiater rumah sakit pemerintah atau swasta.
§  Berijasah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau berijasah sajana hukum dan lulusan pendidikan spesialis notariat yang belum diangkat sebagai notaris pada saat UUJN mulai berlaku.
§  Berumur paling rendah 27 (duapuluh tujuh) tahun.
§  Telah mengikuti pelatihan teknis calon notaris yang diselenggarakan oleh Dirjen AHU Depkum dan Ham RI bekerja sama dengan pihak lain.
§  Telah menjalani magang atau telah nyata-nyata bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu 12 (duabelas) bulan berturut-turut pada kantor notaris yang dipilih atas prakarsa sendiri atau yang ditunjuk atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf f.
§  Tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian RI.
§  Mengajukan permohonan pengangkatan menjadi notaris secara tertulis kepada Menteri.
§  Tidak berstatus pegawa negeri, pejabat negara, advokad, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.

§  PERMASALAHAN YANG DI HADAPI NOTARIS

1.      Keterbatasan ruang penyimpanan akta dan jurnal,data - data yang ada tersimpan dalam beberapa arsip sehingga saat data yang disimpan semakin bertambah, pencarian kembali data-data yang dibutuhkan akan lebih sulit dan membutuhkan waktu yang lama;
2.      Pelanggaran syarat-syarat keotentikan ;
3.      Pemalsuan identitas penghadap ;
4.      Benturan Kepentingan ;
5.      Perlindungan kerahasiaan ; dan
6.      Pertanggungjawaban pajak.


3. RANTING (ORGANISASI ISLAM)
Ranting adalah kesatuan anggota di suatu tempat atau kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang ynag berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota.
1.      Syarat pendirian ranting sekurang-kurangnya:
a.       Pengajian/Kursus anggota berkala, sekurang-sekurangnya sekali dalam sebulan.
b.        Pengajian/kursus umum berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c.         Mushollah/surau /langgar sebagai pusat kegiataan
d.      Jamaah
1.      Pengesahaan pendirian Ranting dan ketentuan luas lingkaran di tetapkan oleh pimpinan daerah atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Cabang
2.      Pendirian suatu Ranting yang merupakan pemisahan dariRanting yang telah ada dilakukan denganpersetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawara/Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.[1][4]
3.      Proses Pendirian Ranting Baru
a.       Proses Rekayasa, di desa/kelurahan terindikasi belum ada ranting Muhammadiyah
PDM mengambil kebijaksanaan melalui berbagai aspek termasuk hasil identifikasi PCM dengan meng-instruksikan kepada PCM agar mendirikan ranting baru diwilayah kerja yang ditetapkan pada desa/kelurahan yang terindikasi belum ada ranting Muhammadiyah.PDM bersama PCM ybs. mempersiapkan persyaratan minimal pendirian ranting (15 orang anggota, mushallah, pengajian anggota, pengajian umum). Selanjutnya aktifis lapangan yang ditugaskan menggerakkan kegiatan GJDJ sehingga terbentuk jamaah, lalu dirintislah Ranting baru Muhammadiyah.Selanjutnya PDM dan PCM secara ketat mengawal tumbuh kembang ranting sedemikian sehingga menjadi ranting aktif, ranting model, dan ranting Unggulan. Cara lain, ada berbagai fenomena yang memberikan momentum untuk berdirinya sebuah ranting, diantaranya bencana alam, bencana sosial dan ekonomi, atau berlakunya program verifikasi – sertifikasi arah kiblat, lalu perserikatan pro-aktif membantu mem-berikan solusi terhadap masing-masing problem yang dihadapi masyarakat. Selanjutnya dengan senang hati masyarakat meminta Muhammadiyah untuk memberikan pendam-pingan berkelanjutan.Fenomena yang demikian memberikan peluang besar pendirian ranting baru Muhammadiyah. PDM dan PCM lalu merekayasa program pendampingan dengan program keluarga sakinah, GJDJ, dan gerakan kembali ke Masjid, sampai diperoleh 15 anggota, punya mushallah, ada pengajian anggota dan pengajian umum. Akhirnya melalui musyawarah pendirinan Ranting, dulanjutnya PCM mengukuhkan pendirian ranting baru Muhammadiyah.
b.    Proses Alamiyah.
Paling tidak ada 3 model proses pendirian Ranting baru MuHammadiyah, diantaranya proses amuba, proses cangkok sapih, dan proses keluarga kader tangguh.
Proses amuba,dapat diawali  dari ranting besar  dalam arti sumberdayanya kuat dan berdaya, selanjutnya ranting dimekarkan menjadi dua atau lebih. Kemudian masing-masing ranting secara alamiyah masing-masing ranting tetap aktif tumbuh berkembag secara alamiah menjadi ranting dinamis, mandiri, kuat dan berdaya kembali .
Proses cangkok sapih, dimulai dari ranting aktif. Aktifitasnya menarik perhatian anggota/simpatisan Muhammadiyah lain desa. Semakin berkembangnya waktu jumlah anggota/simpatisan yang aktif  beraktifitas diranting induk semakin banyak. Dengan dalih lebih praktis dan efisien tempat aktifitas ranting dimekarkan di desa tempat diluar ranting induk berada.Akhirnya sampai terbentuk jamaah, punya mushallah, ada pengajian anggota dan ada pengajian umum di desa baru.Selanjutnya didirikan ranting baru disapih aktifitas-nya dari ranting induk. Kemudian ranting baru tumbuh berkembang secara alamiah menjadi ranting  dinamis, mandiri, kuat dan berdaya.
c.    Proses keluarga kader tangguh. Ada seorang kader tangguh didikan Muhammadiyah tulen,
Dimulai dari tempat tinggal keluarga atau tempat lain yang telah diizinkan mereka mulai beraktifitas. Mereka merintis pengajian anak-anak, pengajian ibu-ibu, pendidikan orang dewasa dengan gerakan GJDJ.Sehingga terbentuk jamaah, mampu membangun mushallah/masjid/langgar.Selanjutnya menyeleksi anggota jamah diikutkan dalam peng-kaderan Muhammadiyah sampai menjadi anggota Muhammadiyah.Program peng-kaderan berlanjut terus sampai diperoleh 15 anggota Muhammadiyah.Begitu syarat minimal pen-dirian ranting baru Muhammadiyah dipenuhi, kader tangguh menghubungi Cabang terdekat untuk mendirikan ranting baru Muhammadiyah.Kemudian ranting baru tumbuh ber-kembang secara alamiah menjadi ranting  dinamis, mandiri, kuat dan berdaya.
d.   Proses Campuran
Paling tidak ada dua kemungkinan pendirian ranting Muhammadiyah melalui prose campuran antara rekayasa dengan alamiah, pertama PDM dan PCM yang aktif dominan, lainnyainisiator desa yang dominan. Cabang Muhammiyah melakukan identifikasi dan ditemukan beberapa ranting aktif, ranting berdaya, dan desa belum memiliki ranting tapi potensial. Karena sumberdaya cabang terbatas untuk melakukan pendirian ranting baru, maka cabang mengajak pengurus ranting aktif merintis pendirian ranting baru dengan cara melakukan cangkok sapih, juga kepada ranting berdaya melakukan pemekaran ranting, dan bagi desa yang belum punya ranting, cabang memberikan assessment (sosialisasi, pelatihan dan work shop, konsultasi) terhadap program pendirian ranting baru. Selanjutnya para pihak yang berkepentingan terhadap pendirian ranting baru bekerja secara alamiyah sampai ranting baru berdiri dan terus tumbuh berkembang.
Kemungkinan kedua, melihat dahsyat dan semaraknya dakwah Muhammadiyah, beberapa desa yang secara alamiah memiliki aktifis dakwah murni tergiur ingin berpartisipasi pada dakwah Muhammadiyah.Boleh jadi secara individual maupun kelompok mereka aktif datang mencari tahu bagaimana berkiprah dakwah dalam persyarikatan Muhammadiyah untuk bisa mendirikan ranting berikut ortom dan AUM nya.Selanjutnya pihak cabang Muhammadiyah merespon positif niat baik mereka dengan memberikan assessment, dan menawarkan kegiatan GJDJ, gerakan keluarga sakinah, gerakan kembali ke masjid.Cabang terus memantau aktifitas dakwah mereka sampai pada tiba saatnya sarat-sarat minimal pendirian ranting tercapai, terus dimusyawarahkan dan diputuskan pendirian ranting baru Muhammadiyah.
§  Fungsi Ranting
Fungsi strategis Ranting sebagai pemimpin anggota dalam struktur perserikatan di tingkat basis (akar rumput) untuk menyelenggarakan usaha-usaha dan sebagai Pembina jama`ah. Sebagai Pembina jama`ah, ranting menyatu dengan denyut nadi umat dan masyarakat akar rumput.
§  Tugas Pimpinan Ranting
Menetapkan kebijaksanaan Muhammadiyah (berdasarkan kebijaksanaan pimpinan diatasnya).Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijaksanaan yang telah diputuskan.Membimbing dan meningkatkan kegiatan anggota sesuai dengan kewenangannya.

§  Struktur Ranting (minimal)
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara
Atau Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara

§  Macam-macam Ranting:

a)      Ranting Rintisan Rekayasa
Ranting Rintisan Rekayasa, Ranting Muhammadiyah dalam proses pendiriannya lebih dominan karena rekayasa cabang diatasnya, dalam arti dari mulai proses perintisan, persiapan pendirian ranting baru dengan persyaratan-persyaratan\nya cabang ikut terlibat, sampai dengan tumbuh-berkembang cabang tetap mengawal secara ketat.Perkembangan selanjutnya ranting rinitsan model rekayasa mudah terkontrol, sehingga akan tumbuh menjadi ranting aktif, ranting model, ranting unggul, akhirnya menjadi ranting ideal.
b)      Ranting  Rintisan Alamiah
Ranting Rintisan Alamiah adalah ranting Muhammadyah dalam proses pendiriannya para inisiator pendirian ranting bersemangat, dalam arti mulai perintisannya dari membangun keluarga sakinah, memulai GJDJ, memakmurkan mushalla digagas digalang dan dimulai eleh para inisiator. Sampai dengan pengajuan pendirian ranting baru mereka datang dan menyampaikan surat, sesaat setelah syarat-syarat berdiri ranting terpenuhi. Cabang tinggal buat surat ketetapan berdirinya ranting baru, melantik dan memberii assesment dalam proses tumbuh berkembangnya. Ranting rintisan alamiah yang berkecenderungan agresif dalam tumbuh berkembangnya mengarah menjadi eanting berkualitas dinamis, kuat dan berdaya.
c)      Ranting Rintisan Campuran
Ranting Rintisan campuran adalah ranting Muhammadiyah dalamproses pendiriannya semangat para inisiator ranting baru sebanding dengan cabang induknya.Apabila ada perbedaan dalam hal kecenderungannya saja.Misalkan inisiator cebderung memenuhi fasilitas dan jumlah jamaah, tetapi cabang menyediakan brain ware dan shoft warenya. Ranting Rintisan Campuran berdirinya diawali dengan semangat kebersamaan (sinergi), akan mudah tumbuh menjadi ranting berkualitas aktif dan atau dinamis, ranting mandiri dan atau kuat dan atau model, selanjutnya berpotensi menjadi unggul dan atau berdaya.

d)     Ranting Ideal
Struktur Ranting Muhammadiyah tingkat basis, bersama-sama akar rumput mampu meng-antarkan masyarakat yang berkemajuan dalam mencapai cita-cita Muhammadiyah kepada masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Ranting Ideal itu sebuah kualitas rantingMuhammadiyah  yang yang di dalamnya terhimpun seluruh kualitas ranting yaitu aktif, dinamis, mandiri, kuat, berdaya dan unggul. Sehingga ranting ideal itu mampu membuat dan melaksanakan program-program reguler  dan insi-dental  dengan hasil excelent, juga apabila ada masalah-masalah emergensi misalkan musi-bah alam maupun sosial disikapinya  sebagai tantangan, cepat tanggap untuk memberikan solusi yang bregas dan cerdas.
e)      Ranting Unggulan
Ranting Muhammadiyah Unggulan sebuah kualitas perkembangan ranting yang telah melampaui kualitas model. Jika ranting model mampu menyelesaikan program-program reguler dan insidental secara optimal, maka ranting unggulan berangkat dari SWOT yang proporsional mencoba membuat minimal satu program unggulan yang didukung sumber daya dan sumber dana cukup.







Comments

Post a Comment

Popular Posts