Tugas 3 Manajmen dan Kepemimpinan (Kelompok)
Tugas
3 Manajemen dan Kepemimpinan
Kelas
C
Kelompok 1:
1)
Waningsih yona L (20160610091)
2)
Asti ardini RT (20160610112)
3)
Sekarina kirta (20160610113)
4)
Siti syamsiar (20160610120)
5)
RR Sabyla Y H (20160610122)
Organisasi yang didiskusikan:
1. Organisasi Kemahasiswaan (IMM)
2. Organisasi Profesi (Notaris)
3. Organisasi Islam (Ranting Muhammadiyah)
1. ORGANISASI IMM (ORGANISASI KEMAHASISWAAN)
·
Foto
wawancara bersama kak rofiq salah satu anggota IMM FH UMY.
§ SEJARAH BERDIRINYA IMM
Pada tahun 60-an secara komparatif
mahasiswa merupakan tokoh-tokoh elit dari kalangan para intelektual. Tetapi
setelah terjadinya bom sarjana pada tahun 70-an dan pada awal 80-an, mahasiswa
tak lagi memiliki predikat yang istimewa. Salah satunya adalah IMM, dimana
organisasi ini didirikan oleh salah seorang tokoh bernama Drs. Moh. Djasman
Al-Kindi ketua pertama IMM atas restu Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diketuai
oleh H.A. Badawi.
Pada dasarnya IMM didirikan atas dua
faktor integral, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal bersumber
dari kondisi Muhammadiyah sendiri, sedangkan aspek eksternal disebabkan kondisi
di luar Muhammadiyah, yaitu realitas umat Islam dan bangsa Indonesia pada
umumnya.
1.
Faktor Internal
Aspek internal kelahiran IMM lebih dominan pada idealisme
untuk mengembangkan ideologi Muhammadiyah, yaitu faham dan cita-cita
Muhammadiyah. Pada awalnya dalam gerakan dakwahnya, Muhammadiyah telah memiliki
organisasi otonom (ortom) seperti Pemuda Muhammadiyah dan Nasyi’atul Aisyiyah
yang dianggap cukup mampu menampung mahasiswa dan putra-putri Muhammadiyah
untuk melaksanakan aktivitas keilmuan, keagamaan dan kemasyarakatan. Namun pada
Muktamar Muhammadiyah ke-25 di Jakarta tahun 1936, dihembuskan cita-cita untuk
mendirikan perguruan tinggi Muhammadiyah sekaligus agar mampu menghimpun
mahasiswa Muhammadiyah dalam sebuah wadah organisasi otonom. Namun cia-cita itu
lama terendapkan seiring dengan sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia,
sampai dirintisnya Fakultas Hukum dan Filsafat PTM di Padang Panjang tahun 1955
dan Fakultas Pendidikan Guru di Jakarta tahun 1958.
Sementara Pemuda Muhammadiyah sendiri dalam Muktamar
Muhammadiyah tahun 1956 menginginkan untuk menghimpun pelajar dan mahasiswa
Muhammadiyah menjadi organisasi terpisah dari pemuda Muhammadiyah. Langkah
selanjutnya dalam Konferensi Pimpinan daerah (KOPINDA) Pemuda Muhammadiyah
se-Indonesia di Surakarta, akhirnya diputuskan untuk mendirikan Ikatan Pelajar
Mahasiswa (IPM), dimana mahasiswa Muhammadiyah tergabung di dalamnya. Pasca
lahirnya beberapa PTM pada akhir tahun 1950-an mendorong semakin kuatnya
keinginan untuk mendirikan organisasi mahasiswa Muhammadiyah.
Berdasarkan pada hasil Muktamar I Pemuda
Muhammadiyah 1956 dan diadakannya kongres mahasiswa Muhammadiyah di Yogyakarta
(atas inisiatif mahasiswa dari Malang, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Makassar,
dan Jakarta) menjelang Muktamar Muhammadiyah tahun 1962, yang merekomendasikan
dilepaskannya departemen kemahasiswaan dari Pemuda Muhammadiyah. Sebagai tindak
lanjut, dibentuk kelompok Dakwah Mahasiswa yang dikoordinir oleh Ir. Margono,
dr. Sudibyo Markus, dan Drs. Rosyad Saleh. Ide pembentukan ini berasal dari
Drs. Moh. Jazman Al-Kindi yang saat itu menjadi sekretaris PP Pemuda
Muhammadiyah pada tanggal 14 Maret 1964 atau 29 Syawal 1384 H.
2. Faktor
Eksternal
Realitas sejarah sebelum kelahiran IMM bahwa hampir
sebagian besar putra-putri Muhammadiyah dikader oleh Himpunan Mahasiswa Islam
(HMI). Dan HMI secara organisasi ikut dibesarkan dan didanai oleh Muhammadiyah
dalam aktivitasnya. Ada apa antara Muhammadiyah dan HMI sebenarnya? HMI adalah
organisasi mahasiswa underbow Masyumi (untuk pelajar-PII). Sementara Masyumi
memiliki hubungan kultural dengan Muhammadiyah, karena Muhammadiyah dalam
pemilu 1955 mendukung Masyumi (bukan seperti NU yang menjadi partai politik).
Pergolakan organisasi kemahasiswaan antara tahun
1950 s/d 1965 membawa perubahan peta pergerakan organisasi kemahasiswaan.
Seiring dengan semakin dominannya PKI dalam percaturan politik mendekati tahun
1965. HMI yang identik dengan Masyumi menjadi sasaran politik pemberangusan
lawan politiknya, PKI. Sehingga muncul desakan untuk membubarkan HMI atas
dorongan PKI yang dekat dengan Presiden Soekarno. Kondisi itu merupakan sinyal
bahaya bagi eksponen mahasiswa Muhammadiyah. Dibutuhkan organisasi alternatif
untuk menyelamatkan kader-kader Muhammadiyah yang ada di HMI. Tapi kita tidak
hanya melihat ini sebagai unsur keterpaksaan semata, melainkan unsur-unsur lain
yang menjadi keharusan sejarah.
§ IMM dalam Sejarah Pergerakan
Mahasiswa Indonesia
IMM merupakan kekuatan besar dalam
setiap momentum perjuangan Mahasiswa Indonesia, disamping HMI, PMII, PMKRI,
GMNI, dll. Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang unik menempatkan mahasiswa
pada posisi istimewa sebagai pendobrak kemapanan sistem kekuasaan melalui
berbagai fase bersejarah gerakan mahasiswa Indonesia. Mulai periode 1966, 1974
dan 1978, dan 1998 sampai 2002. IMM pada periode ini pun banyak melahirkan
tokoh-tokoh bangsa seperti Dr. Jasman Al-Kindi, Prof. Dr. Amien Rais, Dr.
Sudibyo Markus, Dr. yahya Muhaimin, Dr. Bambang Sudibyo, Prof. Dr. Dien
Syamsudin, hingga tokoh-tokoh muda yang ada di parlemen, birokrasi, parpol,
akademisi dan lembaga-lembaga lain.
IMM lahir bukan dengan ciri gerakan aksi
seperti KAMMI atau gerakan politik vertical seperti HMI. Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah sejak kelahirannya mendeklarasikan diri sebagai gerakan
intelektual sekaligus gerakan sosial politik, dengan semboyan “unggul dalam
intelektualitas, anggun dalam moralitas”. Sehingga ciri ini menempatkan IMM
pada posisi yang agak jauh dari pergumulan kekuasaan ‘orde baru’ yang berakhir
dengan reformasi 1998. Ketika organisasi kemahasiswaan lain sibuk dengan ‘cuci
gudang’ pasca 1998, IMM masih tetap steril dari “generasi laten orde baru”.
Saat ini dan ke depan, keberadaan IMM
akan semakin penting dan kian dihargai dalam pergumulan realitas kebangsaan,
baik politik, sosial, ekonomi, budaya, maupun dalam dunia keilmuan. Terbukti
IMM merupakan organisasi kemahasiswaan dengan jaringan terluas yang ada di 172
cabang di seluruh Indonesia. Secara historis posisi IMM diuntungkan dengan
bersihnya IMM dari konspirasi politik orde baru yang penuh korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN) yang telah melibatkan banyak elemen kemahasiswaan lain.
Sementara IMM tetap konsisten dengan gerakan moral & intelektual, sebuah
citra dan modal yang sangat berharga bagi perjalanan IMM ke depan.
§ TRILOGI IMM
Ikatan
Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)Profil IMM | Tipologi dan Perinsip Gerakan
IMMTipologi IMMDan di jabarkan dalam trilogi IMM sebagai langkah gerak kader -
kader ikatan dan dikembangkan untuk menjadi pelopor dalam berbagai lini
masyarakat/umat.
1. Keagaman - Religiusitas
Sebagai
organisasi kader yang berisikan nilai ± nilai religuitas. IMM akan
senantiasamemberikan pembaharuan keagamaan menyangkut pemahaman pemikiran dan
realisasinyadalam kehidupan. Menjadikan Islam sebagai idealitas sekaligus jiwa
yang menggerakan. Motoyang harus kita realisasikan adalah ³dari Islam kita
berangkat (sebagai landasan dan semangat)dan kepada islam kita berproses (Islam
sebagai Cita-cita)
2. Keintektualan - Intektualitas
IMM
berproses untuk menjadi pusat-pusat unggulan terutama dalam hal intektual.
Melaluiwadah ini diharapkan kader-kader ikatan mampu menjadi ide-ide
pembaharuan dan pengembangan. Sebagai kader IMM harus mampu berfikir universal
tanpa tersekat-sekat olehaklusivisme. sebagai salah satu dari kelompok
Intektual yang memimpinkan kemajuan dalam berbagai lini kehidupan
3. Kemasyarakatan - Humanitas
Dalam
melakukan perubahan tidak bisa kita lakuan dengan segudang konsep, yang tidak
kalah pentingnya adalah perjuangan mewujudkan kosep ± konsep tersebut atau
ide-ide perubahan,Pada fase ini dibutuhkan kerja keras
semangat,ketabahan,kesabaran dan staminayang besar agar tidak berhenti di
tengah jala. Yang perlu disadari dan di bangun oleh kader-kader IMM adalahdalam
mewujudkan perubahan peradaban yang berkemajuan dalam kehidupan.Prinsip Gerakan
IMM
1.
IMM, adalah gerakan mahasiswa Islam;
2.
Kepribadian Muhammadiyah, adalah landasan perjuangan IMM;
3.
Fungsi IMM, adalah sebagai eksponen mahasiswa dalam Muhammadiyah (stabilisator
dandinamisator)
4.
Ilmu adalah amaliyah IMM dan amal adalah ilmiyah IMM;
5.
IMM, adalah organisasi yang sah mengindahkan segala hukum, undang-undang,
peraturan danfalsafah negara yang berlaku;
6.
Amal IMM, dilahirkan dan diabadikan untuk kepentingan agama, nusa dan bangsa.
§ VISI&MISI DAN TUJUAN IKATAN
MAHASISWA MUHAMMADIYAH
VISI
Menjadi juruasan unggul dan bersaing, dalam
pengembangan dan keterampilan jurnalistik, kuhamasan, dan produksi audio visual,
baik secara regional, nasional dan global berdasarkan nilai-nilai islam
MISI
1. Melaksanakan
pengajaran secara reguler di bidang konsentrasi Public Relations, Komunikasi Audio Visual, serta Jurnalistik
dan Studi media.
2. Memajukan
aktifitas penelitian dikalangan dosen dan mahasiswa mengenai permasalahan
masyarakat yang berdimensi komunikasi.
3. Melaksanakan
pengabdian di bidang komunikasi yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
4. Mengintensifkan
aktifitas pelatihan di bidang public relation, komunikasi audio visual, serta
jurnalistik.
5. Menyelenggarakan
kerja sama dengan berbagai pihak dalam kerangka perkembangan ilmu pengetahuan
dan penerapan tehnologi komunikasi secara kelembagaan
TUJUAN
1. Membentuk
civitas akademika dan sarjana yang memiliki kompentensi dalam studi public
relation, komunikasi audio visual, serta jurnalistik dan studi media
2. Menghasilkan
karya penelitian berdimensi komunikasi yang berdaya guna bagi masyarakat
akademik dan umum
3. Memberdayakan
masyarakat dalam bidang komunikasi sebagai salah satu bentuk keterlibatan
sivitas akademika dalam ilayah public dan sebagai sarana aktualisasi ilmu.
4. Menghasilkan
tenaga terampil di bidang public relation, komunikasi audio visual, dan
jurnalistik.
5. Menghasilkan
jalinan kerja sama dengan berbagai piak yang relevan untuk meningkatkan kinerja
lembaga dan akseptabilitas lulusan
§ STRUKTUR ORGANISASI IKATAN
MAHASISWA MUHAMMADIYAH
Struktur
Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Komisariat Fakultas Hukum:
a.Ketua
b.Sekretaris
c.Bendahara
d.Kabid Organisasi
e.Kabid Kader
f.Kabid Immawati
g.Kabid Sosbudkum
h.Kabid Hikmah
i.Departemen-Departemen
a) Departemen Studi Kelembagaan dan Pengembangan
Organisasi
b) Departemen Pengkajian dan Pengembangan Dakwah
/ Kader
c) Departemen Pembinaan dan Pengembangan Sumber
Daya Immawati
d) Departemen Pengkajian dan Pemikiran Sosial
Budaya dan Hukum
e) Departemen Studi dan Pengembangan Hikmah
2. ORGANISASI PROFESI (NOTARIS)
·
Foto
kantor notaris Danu Purwaningsih.SH
§ NOTARIS dan PPAT DARU PURWANINGSIH,
S.H.
Alamat
: JL Godean, Km 7.5, Gesikan, Sidomoyo, Gamping,
Sidomoyo, Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55264, Indonesia
§ Visi :
Kantor
Notaris dan PPAT Daru Purwaningsih, S.H. memberikan perlindungan hukum kepada
masyarakat individu dan perusahaan dalam setiap transaksi bisnis dan pertanahan
secara cepat, efisien, efektif dan menjunjung tinggi etika dan integritas.
§ Misi :
Kantor
Notaris dan PPATDaru Purwaningsih, S.H.memberikan perlindungan hukum kepada
masyarakat individu dan perusahaan dalam setiap transaksi bisnis dan pertanahan
secara cepat, efisien, efektif dan menjunjung tinggi etika dan integritas. 1.
Membangun dan memelihara kepercayaan antara kantor notaris dengan klien. 2.
Standard operational procedure /sop yang efektif efisien dalam memberikan
pelayanan secara profesional. 3. Menciptakan hubungan yang sinergi antara
karyawan dan kantor notaris/ppat serta klien dalam setiap pelayanan dengan
service excellent.
§ Tugas Notaris
1. Membukukan
surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
2. Membuat kopi dari asli surat dibawa tangan
berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam
surat yang bersangkutan.
3. Melakukan
pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
4. Memberikan
penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
5. Membuat
akta yang berhubungan dengan pertanahan.
6. Membuat
akta risalah lelang.
7. Membetulkan
kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang
telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan
tentang hal tersebut padaminuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA
pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).
§ Kewajiban Notaris menurut UUJN
(pasal 16)
a)
Bertindak jujur, seksama, mandiri,
tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan
hukum;
b)
Membuat akta dalam bentuk minuta
akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris, dan notaris
menjamin kebenarannya; Notaris tidak wajib menyimpan minuta akta apabila akta
dibuat dalam bentuk akta originali.
c)
Mengeluarkan grosse akta, salinan
akta dan kutipan akta berdasarkan minuta akta;
d)
Wajib memberikan pelayanan sesuai
dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
Yang dimaksud dengan alasan
menolaknya adalah alasan:
*
Yang membuat notaris berpihak,
*
Yang membuat notaris mendapat keuntungan dari isi akta;
*
Notaris memiliki hubungan darah dengan para pihak;
*
Akta yang dimintakan para pihak melanggar asusila atau moral.
§ Merahasiakan
segala suatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh
guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah \ jabatan.
§ Kewajiban
merahasiakan yaitu merahasiakan segala suatu yang berhubungan dengan akta dan
surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang
terkait.
§ Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bulan
menjadi 1 buku/bundel yang memuat tidak lebih dari 50 akta, dan jika jumlahnya
lebih maka dapat dijilid dalam buku lainnya, mencatat jumlah minuta akta, bulan
dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;Hal ini dimaksudkan bahwa
dokumen-dokumen resmi bersifat otentik tersebut memerlukan pengamanan baik
terhadap aktanya sendiri maupun terhadap isinya untuk mencegah penyalahgunaan
secara tidak bertanggung jawab.
§ Membuat
daftar dan akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat
berharga;
§ Membuat
daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut uraian waktu pembuatan akta
setiap bulan dan mengirimkan daftar akta yang dimaksud atau daftar akta nihil
ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Hukum Dan HAM paling lambat tanggal 5 tiap
bulannya dan melaporkan ke majelis pengawas daerah selambat-lambatnya tanggal
15 tiap bulannya;
§ Mencatat
dalam repotrorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada seiap akhir bulan;
§ Mempunyai
cap/stempel yang memuat lambang negara republik indonesia dan pada ruang yang
melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
§ Membacakan
akta di hadapan pengahadap dengan dihadiri minimal 2 orang saksi dan ditanda
tangani pada saat itu juga oleh para penghadap, notaris dan para saksi;
§ Menerima
magang calon notaris.
§ Peraturan Menteri Hukum dan Ham
Republik Indonesia Nomor M.01-HT.03.01 TH 2006 Tentang Syarat dan Tata Cara
Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris, menyatakan bahwa :
(1). Syarat untuk dapat diangkat
menjadi notaris adalah :
§ Warga
Negara Indonesia.
§ Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
§ Setia
kepada Pancasila dan UUD 1945.
§ Sehat
jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit
pemerintah atau rumah sakit swasta.
§ Sehat
rohani/jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dri psikiater rumah
sakit pemerintah atau swasta.
§ Berijasah
sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau berijasah sajana
hukum dan lulusan pendidikan spesialis notariat yang belum diangkat sebagai
notaris pada saat UUJN mulai berlaku.
§ Berumur
paling rendah 27 (duapuluh tujuh) tahun.
§ Telah
mengikuti pelatihan teknis calon notaris yang diselenggarakan oleh Dirjen AHU
Depkum dan Ham RI bekerja sama dengan pihak lain.
§ Telah
menjalani magang atau telah nyata-nyata bekerja sebagai karyawan notaris dalam
waktu 12 (duabelas) bulan berturut-turut pada kantor notaris yang dipilih atas
prakarsa sendiri atau yang ditunjuk atas rekomendasi organisasi notaris setelah
lulus pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf f.
§ Tidak
pernah terlibat dalam tindakan kriminal yang dinyatakan dengan surat keterangan
dari Kepolisian RI.
§ Mengajukan
permohonan pengangkatan menjadi notaris secara tertulis kepada Menteri.
§ Tidak
berstatus pegawa negeri, pejabat negara, advokad, pemimpin atau pegawai Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau
sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang
untuk dirangkap dengan jabatan notaris.
§ PERMASALAHAN YANG DI HADAPI NOTARIS
1.
Keterbatasan ruang penyimpanan akta
dan jurnal,data - data yang ada tersimpan dalam beberapa arsip sehingga saat
data yang disimpan semakin bertambah, pencarian kembali data-data yang
dibutuhkan akan lebih sulit dan membutuhkan waktu yang lama;
2.
Pelanggaran syarat-syarat
keotentikan ;
3.
Pemalsuan identitas penghadap ;
4.
Benturan Kepentingan ;
5.
Perlindungan kerahasiaan ; dan
6.
Pertanggungjawaban pajak.
3. RANTING (ORGANISASI ISLAM)
Ranting adalah kesatuan anggota di suatu tempat atau
kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang ynag berfungsi melakukan
pembinaan dan pemberdayaan anggota.
1.
Syarat pendirian ranting sekurang-kurangnya:
a.
Pengajian/Kursus anggota berkala, sekurang-sekurangnya
sekali dalam sebulan.
b.
Pengajian/kursus umum berkala,
sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c.
Mushollah/surau /langgar sebagai
pusat kegiataan
d.
Jamaah
1.
Pengesahaan pendirian Ranting dan ketentuan luas
lingkaran di tetapkan oleh pimpinan daerah atas usul anggota setelah mendengar
pertimbangan Pimpinan Cabang
2.
Pendirian suatu Ranting yang merupakan pemisahan
dariRanting yang telah ada dilakukan denganpersetujuan Pimpinan Ranting yang
bersangkutan atau atas keputusan Musyawara/Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.[1][4]
3.
Proses Pendirian Ranting Baru
a.
Proses Rekayasa, di desa/kelurahan terindikasi belum
ada ranting Muhammadiyah
PDM mengambil kebijaksanaan melalui berbagai aspek
termasuk hasil identifikasi PCM dengan meng-instruksikan kepada PCM agar
mendirikan ranting baru diwilayah kerja yang ditetapkan pada desa/kelurahan
yang terindikasi belum ada ranting Muhammadiyah.PDM bersama PCM ybs.
mempersiapkan persyaratan minimal pendirian ranting (15 orang anggota,
mushallah, pengajian anggota, pengajian umum). Selanjutnya aktifis lapangan
yang ditugaskan menggerakkan kegiatan GJDJ sehingga terbentuk jamaah, lalu
dirintislah Ranting baru Muhammadiyah.Selanjutnya PDM dan PCM secara ketat
mengawal tumbuh kembang ranting sedemikian sehingga menjadi ranting aktif,
ranting model, dan ranting Unggulan. Cara lain, ada berbagai fenomena yang
memberikan momentum untuk berdirinya sebuah ranting, diantaranya bencana alam,
bencana sosial dan ekonomi, atau berlakunya program verifikasi – sertifikasi
arah kiblat, lalu perserikatan pro-aktif membantu mem-berikan solusi terhadap
masing-masing problem yang dihadapi masyarakat. Selanjutnya dengan senang hati
masyarakat meminta Muhammadiyah untuk memberikan pendam-pingan
berkelanjutan.Fenomena yang demikian memberikan peluang besar pendirian ranting
baru Muhammadiyah. PDM dan PCM lalu merekayasa program pendampingan dengan
program keluarga sakinah, GJDJ, dan gerakan kembali ke Masjid, sampai diperoleh
15 anggota, punya mushallah, ada pengajian anggota dan pengajian umum. Akhirnya
melalui musyawarah pendirinan Ranting, dulanjutnya PCM mengukuhkan pendirian
ranting baru Muhammadiyah.
b.
Proses
Alamiyah.
Paling tidak ada 3 model proses pendirian Ranting baru
MuHammadiyah, diantaranya proses amuba, proses cangkok sapih, dan proses
keluarga kader tangguh.
Proses
amuba,dapat diawali dari ranting
besar dalam arti sumberdayanya kuat dan
berdaya, selanjutnya ranting dimekarkan menjadi dua atau lebih. Kemudian
masing-masing ranting secara alamiyah masing-masing ranting tetap aktif tumbuh
berkembag secara alamiah menjadi ranting dinamis, mandiri, kuat dan berdaya
kembali .
Proses
cangkok sapih, dimulai dari ranting aktif. Aktifitasnya menarik perhatian
anggota/simpatisan Muhammadiyah lain desa. Semakin berkembangnya waktu jumlah
anggota/simpatisan yang aktif
beraktifitas diranting induk semakin banyak. Dengan dalih lebih praktis
dan efisien tempat aktifitas ranting dimekarkan di desa tempat diluar ranting
induk berada.Akhirnya sampai terbentuk jamaah, punya mushallah, ada pengajian
anggota dan ada pengajian umum di desa baru.Selanjutnya didirikan ranting baru
disapih aktifitas-nya dari ranting induk. Kemudian ranting baru tumbuh
berkembang secara alamiah menjadi ranting
dinamis, mandiri, kuat dan berdaya.
c.
Proses
keluarga kader tangguh. Ada seorang kader tangguh didikan Muhammadiyah tulen,
Dimulai dari tempat tinggal keluarga atau tempat lain
yang telah diizinkan mereka mulai beraktifitas. Mereka merintis pengajian
anak-anak, pengajian ibu-ibu, pendidikan orang dewasa dengan gerakan
GJDJ.Sehingga terbentuk jamaah, mampu membangun
mushallah/masjid/langgar.Selanjutnya menyeleksi anggota jamah diikutkan dalam
peng-kaderan Muhammadiyah sampai menjadi anggota Muhammadiyah.Program
peng-kaderan berlanjut terus sampai diperoleh 15 anggota Muhammadiyah.Begitu
syarat minimal pen-dirian ranting baru Muhammadiyah dipenuhi, kader tangguh
menghubungi Cabang terdekat untuk mendirikan ranting baru Muhammadiyah.Kemudian
ranting baru tumbuh ber-kembang secara alamiah menjadi ranting dinamis, mandiri, kuat dan berdaya.
d.
Proses
Campuran
Paling tidak ada dua kemungkinan pendirian ranting
Muhammadiyah melalui prose campuran antara rekayasa dengan alamiah, pertama PDM
dan PCM yang aktif dominan, lainnyainisiator desa yang dominan. Cabang
Muhammiyah melakukan identifikasi dan ditemukan beberapa ranting aktif, ranting
berdaya, dan desa belum memiliki ranting tapi potensial. Karena sumberdaya
cabang terbatas untuk melakukan pendirian ranting baru, maka cabang mengajak
pengurus ranting aktif merintis pendirian ranting baru dengan cara melakukan cangkok
sapih, juga kepada ranting berdaya melakukan pemekaran ranting, dan bagi desa
yang belum punya ranting, cabang memberikan assessment (sosialisasi,
pelatihan dan work shop, konsultasi) terhadap program pendirian ranting baru.
Selanjutnya para pihak yang berkepentingan terhadap pendirian ranting baru
bekerja secara alamiyah sampai ranting baru berdiri dan terus tumbuh
berkembang.
Kemungkinan kedua, melihat dahsyat dan semaraknya
dakwah Muhammadiyah, beberapa desa yang secara alamiah memiliki aktifis dakwah
murni tergiur ingin berpartisipasi pada dakwah Muhammadiyah.Boleh jadi secara
individual maupun kelompok mereka aktif datang mencari tahu bagaimana berkiprah
dakwah dalam persyarikatan Muhammadiyah untuk bisa mendirikan ranting berikut
ortom dan AUM nya.Selanjutnya pihak cabang Muhammadiyah merespon positif niat
baik mereka dengan memberikan assessment, dan menawarkan kegiatan GJDJ, gerakan
keluarga sakinah, gerakan kembali ke masjid.Cabang terus memantau aktifitas
dakwah mereka sampai pada tiba saatnya sarat-sarat minimal pendirian ranting
tercapai, terus dimusyawarahkan dan diputuskan pendirian ranting baru
Muhammadiyah.
§ Fungsi Ranting
Fungsi
strategis Ranting sebagai pemimpin anggota dalam struktur perserikatan di
tingkat basis (akar rumput) untuk menyelenggarakan usaha-usaha dan sebagai
Pembina jama`ah. Sebagai Pembina jama`ah, ranting menyatu dengan denyut nadi
umat dan masyarakat akar rumput.
§ Tugas Pimpinan Ranting
Menetapkan
kebijaksanaan Muhammadiyah (berdasarkan kebijaksanaan pimpinan diatasnya).Memimpin
dan mengendalikan pelaksanaan kebijaksanaan yang telah diputuskan.Membimbing
dan meningkatkan kegiatan anggota sesuai dengan kewenangannya.
§ Struktur Ranting (minimal)
Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara
Atau Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara
§ Macam-macam Ranting:
a)
Ranting Rintisan Rekayasa
Ranting Rintisan Rekayasa, Ranting Muhammadiyah dalam
proses pendiriannya lebih dominan karena rekayasa cabang diatasnya, dalam arti
dari mulai proses perintisan, persiapan pendirian ranting baru dengan
persyaratan-persyaratan\nya cabang ikut terlibat, sampai dengan
tumbuh-berkembang cabang tetap mengawal secara ketat.Perkembangan selanjutnya
ranting rinitsan model rekayasa mudah terkontrol, sehingga akan tumbuh menjadi
ranting aktif, ranting model, ranting unggul, akhirnya menjadi ranting ideal.
b)
Ranting Rintisan
Alamiah
Ranting Rintisan Alamiah adalah ranting Muhammadyah
dalam proses pendiriannya para inisiator pendirian ranting bersemangat, dalam
arti mulai perintisannya dari membangun keluarga sakinah, memulai GJDJ,
memakmurkan mushalla digagas digalang dan dimulai eleh para inisiator. Sampai
dengan pengajuan pendirian ranting baru mereka datang dan menyampaikan surat,
sesaat setelah syarat-syarat berdiri ranting terpenuhi. Cabang tinggal buat
surat ketetapan berdirinya ranting baru, melantik dan memberii assesment dalam
proses tumbuh berkembangnya. Ranting rintisan alamiah yang berkecenderungan
agresif dalam tumbuh berkembangnya mengarah menjadi eanting berkualitas
dinamis, kuat dan berdaya.
c)
Ranting Rintisan Campuran
Ranting Rintisan campuran adalah ranting Muhammadiyah
dalamproses pendiriannya semangat para inisiator ranting baru sebanding dengan
cabang induknya.Apabila ada perbedaan dalam hal kecenderungannya saja.Misalkan
inisiator cebderung memenuhi fasilitas dan jumlah jamaah, tetapi cabang
menyediakan brain ware dan shoft warenya. Ranting Rintisan Campuran berdirinya
diawali dengan semangat kebersamaan (sinergi), akan mudah tumbuh menjadi
ranting berkualitas aktif dan atau dinamis, ranting mandiri dan atau kuat dan
atau model, selanjutnya berpotensi menjadi unggul dan atau berdaya.
d)
Ranting Ideal
Struktur Ranting Muhammadiyah tingkat basis,
bersama-sama akar rumput mampu meng-antarkan masyarakat yang berkemajuan dalam
mencapai cita-cita Muhammadiyah kepada masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Ranting Ideal itu sebuah kualitas rantingMuhammadiyah yang yang di dalamnya terhimpun seluruh
kualitas ranting yaitu aktif, dinamis, mandiri, kuat, berdaya dan unggul.
Sehingga ranting ideal itu mampu membuat dan melaksanakan program-program
reguler dan insi-dental dengan hasil excelent, juga apabila ada masalah-masalah
emergensi misalkan musi-bah alam maupun sosial disikapinya sebagai tantangan, cepat tanggap untuk
memberikan solusi yang bregas dan cerdas.
e)
Ranting Unggulan
Ranting Muhammadiyah Unggulan sebuah kualitas
perkembangan ranting yang telah melampaui kualitas model. Jika ranting model
mampu menyelesaikan program-program reguler dan insidental secara optimal, maka
ranting unggulan berangkat dari SWOT yang proporsional mencoba membuat minimal
satu program unggulan yang didukung sumber daya dan sumber dana cukup.
Brpa satu kelompok brpa orang???
ReplyDelete