Tugas 2 Manajemen dan Kepemimpinan

Nama : Siti syamsiar
NIM : 20160610120
Kelas : C
Tugas 2 manajemen dan kepemimpinan 

1. Tulislah minimal dua maksimal tiga, apakah cita-cita karir masa depan anda setelah lulus dari FH UMY!. Tulislah alasan memilih cita-cita tersebut, dari mana pilihan itu muncul, siapa saja orang-orang yang anda mohon pertimbangan!
2. Tulislah sejelas-jelasnya apakah diskripsi tugas atau uraian tugas dari jabatan yang anda pilih sebagai cita-cita tersebut!
3. Tulislah sejalas-jelasnya apakah spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan, untuk jabatan yang anda cita-citakan!, tulis juga berapa gaji atau penghasilan untuk jabatan tersebut!
4. Berdasarkan spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan, bandingkan dengan kemampuan atau persyaratan yang anda miliki saat ini!. Tulis secara runtut dan sejelas-jelasnya bagaimana langkah-langkah atau cara untuk memenuhi persaratan tersebut! Mohon langakah yang anda lakukan harus realistis dan terukur!

JAWAB :
1. Cita-cita

NOTARIS
 Alasan saya memilih cita-cita menjadi notaris karena profesi ini lebih ‘aman’ di antara sekian banyak pilihan yang bisa ditekuni seorang sarjana hukum. Notaris juga merupakan idaman sebagian wanita yang memutuskan mengambil kuliah di Fakultas Hukum. Bagi sebagian orang, notaris tidak jauh dari gambaran kehidupan yang mempunyai harta berkecukupan, bekerja mandiri dan banyak relasi,  seorang notaris bisa bekerja di rumah dan dekat dengan keluarga serta anak-anak nantinya, profesi ini juga tidak terlalu menyita waktu.
JAKSA
Saya ingin menjadi penegak hukum yang independen dan bijaksana layaknya suatu Lembaga Mahkamah Konstitusi yang kita tahu adalah Lembaga independen terlepas dari segala permasalahan hukum yang sekarang sedang terjadi. Hukum adalah keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat serta didalamnya terdapat lembaga-lembaga dan proses-proses untuk mewujudkan asas dan kaidah tersebut. Jaksa Penuntut Umum diberi amanah oleh Negara untuk membantu proses peradilan di Indonesia dalam hal mengatasi permasalahan hukum yang khususnya karena munculnya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, dimana seorang Jaksa melakukan Penuntutan terhadap seorang pesakitan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dalam persidangan. Secara praktek cita-cita saya itu diiringi dengan niat bahwa saya ingin menjadi seorang Jaksa yang idealis tanpa intervensi dari siapapun. Walaupun sulit, tapi dalam angan-angan saya, saya bertekad untuk menjadi seorang penegak hukum yang sesungguhnya. Seperti yang kita tahu, banyak penegak hukum yang memperjualbelikan Hukum, terlibat kasus penyuapan dan lain sebagainya. Dan hal tersebut dalam lingkungan itu, sangatlah biasa. Dengan demikian, saya siap untuk menjadi kaum yang minoritas namun pada akhirnya dapat dihargai oleh orang banyak.

Orang-orang yang saya pertimbangkan orang terdekat saya, yaitu kedua orang tua dan keluarga saya.

2. Tugas dan jabatan 

Tugas Notaris :
Notaris sendiri adalah pejabat umum yang bertugas membuat akta otentik atau tugas lain yang ditentukan perundang-undangan. Notaris diatur dalam UU No 30/2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Di situ dijabarkan kewenangan notaris antara lain:
Bikin akta otentik tentang perjanjian atau pun ketetapan
Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat
Mencatat surat-surat yang dibuat di bawah tangan
Bikin sallinan dari surat-surat asli
Melakukan pencocokan salinan dengan surat asli
Bikin akta jual beli dan sertifikat tanah

Tugas Jaksa :

Penuntut Umum
Biasa disingkat JPU (Jaksa Penuntut Umum). Tugasnya melakukan penuntutan dan melaksanakan ketetapan hakim di persidangan. Tentu saja tugas ini dilaksanakan atas dasar wewenang yang telah diberikan oleh Negara.
Eksekutor
Jaksa melakukan putusan persidangan atas dasar kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, Jaksa juga berwenang melakukan penyidikan lanjutan pada perkara kejahatan dana pelanggaran-pelanggaran hukum. Keberadaan dan penugasannya dilindungi oleh undang-undang yang dtetapkan negara.

3. Persyaratan jabatan

Peraturan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor M.01-HT.03.01 TH 2006 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris, menyatakan bahwa :
Syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris adalah :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
d. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta.
e. Sehat rohani/jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dri psikiater rumah sakit pemerintah atau swasta.
f. Berijasah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau berijasah sajana hukum dan lulusan pendidikan spesialis notariat yang belum diangkat sebagai notaris pada saat UUJN mulai berlaku.
g. Berumur paling rendah 27 (duapuluh tujuh) tahun.
h. Telah mengikuti pelatihan teknis calon notaris yang diselenggarakan oleh Dirjen AHU Depkum dan Ham RI bekerja sama dengan pihak lain.
i. Telah menjalani magang atau telah nyata-nyata bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu 12 (duabelas) bulan berturut-turut pada kantor notaris yang dipilih atas prakarsa sendiri atau yang ditunjuk atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf f.
j. Tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian RI.
k. Mengajukan permohonan pengangkatan menjadi notaris secara tertulis kepada Menteri.
l. Tidak berstatus pegawai negeri, pejabat negara, advokad, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris.


Menurut Pasal 9 ayat (1) jo. ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa adalah:

m. warga negara Indonesia;
n. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
o. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
p. berijazah paling rendah sarjana hukum;
q. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
r. sehat jasmani dan rohani;
s. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
t. pegawai negeri sipil

4. Perbandingan :
Notaris 
Saya Warga Negara Indonesia 
Saya sedang kuliah di Fakultas Hukum
Saya hidup sehat jasmani, rohani, dan taat beribadah 
Saya nerkuliah di Universitas Fakultas Hukum berakreditasi A
Setelah lulus S1 saya akan lanjut S2 Magister kenotariatan
Saya tidak pernah terlibat perbuatan criminal
Dan saya berprinsip  untuk lulus SH dengan cumlaude. Dengan IPK 3,90 atau 4.00 dan lulus SH dengan waktu,minimal 3,5 tahun maksimal 4tahun, AMIN.

Jaksa 
Saya sedang berkuliah di fakultas hukum strata 1
Saya bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Saya setia kepada Pancasila dan UUD 1945
Saya sehat jasmani dan rohani dan taat beribadah
Saya berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Saya berkuliah di universitas fakultas hukum akreditasi A
Dan saya berprinsip  untuk lulus SH dengan cumlaude. Dengan IPK 3,90 atau 4.00 dan lulus SH dengan waktu,minimal 3,5 tahun maksimal 4tahun, AMIN.

Comments

Popular Posts